Selain itu, menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.
"Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini, yaitu penambahan 1 provinsi, yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi," kata dia di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Selain itu, ada penambahan kabupaten/kota dari dua menjadi tiga kabupaten/kota dalam Provinsi Kepulauan Riau, yakni Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dia menjelaskan, Menaker Ida Fauziyah dalam arahannya berharap agar proses harmonisasi tersebut bisa segera selesai.
"Dengan begitu program BSU bisa diteruskan dengan menggunakan perubahan kedua Permenaker 14 tahun 2020," ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait