Bantuan Subsidi Upah Akan Diperluas

Tim Inews.id
Ilustrasi bantuan subsidi upah (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyetujui perluasan cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada pekerja/buruh. Perluasan tersebut berdasarkan hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 22 Oktober 2021 lalu dengan melakukan penyesuaian syarat-syarat kepada penerima BSU. 

Penyesuaian itu terkait penanganan dampak terkini Covid-19, yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan Covid-19 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker, antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4. 



Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network