BLITAR, iNewsPurwokerto.id – Gus Samsudin menolak tuntutan warga di Kabupaten Blitar yang meminta padepokannya ditutup permanen. Permintaan penutupan tersebut dilakukan puluhan warga saat melakukan aksi demo di depan padepokan pada Minggu (31/7/2022).
Gus Samsudin sekaligus pemilik padepokan pengobatan spiritual Nur Dzat Sejati itu berdalih jika praktik pengobatan spiritualnya yang dijalankan selama ini tidak menyalahi aturan ataupun melanggar hukum. Hal itu diungkapkan di sela-sela mediasi di Polsek Lodoyo dengan Kepala Desa Rejowinangun dan perwakilan warga yang sebelumnya melakukan aksi demo.
Warga Desa Rejoniwangun, Kecamatan Kademangan, Blitar mendesak agar padepokan tersebut ditutup, Minggu (31/7/2022). (Foto: iNews TV/Robby Ridwan)
"Saya mendirikan padepokan ada izinnya, saya juga ada izin praktik dan tempatnya. Kalau saya mendapatkan izin lalu ditutup darimana dasarnya. Kalau saya terbukti melakukan kesalahan baru akan saya tutup,” kata Samsudin.
Sementara itu, warga bersama Pemerintah Desa Rejowinangun bersepakat untuk menutup permanen padepokan tersebut. Menurut warga praktik pengobatan yang dijalankan Samsudin selama ini hanyalah penipuan.
Menurut warga banyak orang sakit yang datang berobat ke padepokan itu, namun tidak kunjung sembuh.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait