Membuka Layanan Video Telanjang di Medsos, Wanita Asal Garut Ditangkap Aparat Kepolisian

Fani Ferdiansyah
Kapolres Garut tangkap wanita asal Garut yang membuka layanan video porno. Foto: iNews/Fani Ferdiansyah

Para konsumen yang mendapatkan akses video-video tersebut dikenakan biaya tambahan sebesar Rp300.000 per video. Dari riwayat percakapan dalam DM, terungkap salah satu konsumen meminta tujuh video. 

"Kalau tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta. Transfernya melalui aplikasi lain," ucapnya. 

DC mengaku sudah menjalani praktik tersebut selama dua bulan. Selama itu, DC mendapatkan keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah. 

Polisi menjerat DC dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.   

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda  Rp1 miliar," katanya.

Editor : Pepih Nurlelis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network