Mengenal Sejarah Bendera Merah Putih, Makna dan Ukuran

Kastolani
Sejarah Bendera Merah Putih, makna dan ukuran wajib diketahui warga setiap warga negara Indonesia. Foto/ist

Ibu Negara Fatmawati kemudian menjahit Bendera Sang Saka Merah Putih usai dirinya dan keluarga kembali ke Jakarta dari pengasingan di Bengkulu. Atas permintaan Soekarno kepada Shimizu, kepala barisan propaganda Jepang (Sendenbu), Chaerul Basri diperintahkan mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan Nomor 56 Jakarta. Bendera berbahan katun halus (setara dengan jenis primissima untuk batik tulis halus), berwarna merah putih, dengan panjang 300cm dan lebar 200cm.

Pada 13 November 2014 bendera diukur ulang. Ukuran panjangnya adalah 276cm dan lebarnya 199cm.

Bendera tersebut dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56 (kini Jalan Proklamasi), Jakarta oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.

Makna Bendera Merah Putih

Panitia bendera kebangsaan merah putih menggunakan warna merah dan warna putih sebagai simbol. Warna Merah Putih memiliki makna filosofis yang mendalam. 

Merah berarti berani dan putih berarti suci. Kedua warna ini sampai saat ini menjadi jati diri bangsa. Ukuran bendera ditetapkan sama dengan ukuran bendera Nippon yakni perbandingan antara panjang dan lebar tiga banding dua.

Di samping bermakna berani dan suci, kombinasi warna merah dan putih telah digunakan dalam sejarah kebudayaan dan tradisi di Indonesia pada masa lalu. Kombinasi merah dan putih digunakan pada desain sembilan garis merah putih bendera Majapahit.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network