BANDA ACEH, iNewsPurwokerto.id - Geger aksi perusakan bendera merah putih oleh seorang pemuda di Aceh. Aksi membakar dan merobek bendera merah putih itu viral di media sosial usai dirinya merekam dan menyebarkannya.
"Pelaku berinisial RA (21) warga Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya tim gabungan Polda Aceh telah menangkap RA, berawal dari tersebarnya video pembakaran bendera merah putih di aplikasi media sosial WhatsApp.
Berdasarkan video yang tersebar tersebut, Polda Aceh mengerah tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) menyelidikinya serta kemudian menangkap RA.
"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena meluapkan amarahnya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Republik Indonesia," kata dia.
Lebih lanjut Winardy mengatakan, kasus ini berawal di sebuah warung kopi di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait