JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Sejarah Bendera Merah Putih, makna dan ukuran wajib diketahui warga setiap warga negara Indonesia. Selain sebagai lambang negara, bendera Merah Putih juga merupakan identitas bangsa yang diatur dalam UUD 1945.
Memasuki awal bulan Agustus, hampir seluruh warga negara Indonesia menyambutnya dengan penuh semangat. Umbul-umbul, lampion, hingga bendera Merah Putih tampak semarak menghiasi hampir seluruh jalanan yang ada di seluruh pelosok negeri. Semua dilakukan untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan tiap tanggal 17 Agustus.
Meski demikian, kemerdekaan yang diraih saat ini bukan didapat begitu saja, namun dilakukan dengan penuh perjuangan para pahlawan untuk meraih Kemerdekaan. Sehingga, bendera Merah Putih yang saat ini terus berkibar, juga memiliki sejarah panjang sebagai indentitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Sejarah Bendera Merah Putih
Chuuoo Sangi In (badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia) menindaklanjuti izin tersebut dengan mengadakan sidang tidak resmi pada tanggal 12 September 1944, dipimpin oleh Ir Soekarno.
Pada sidang tersebut dibahas mengenai pengaturan pemakaian bendera dan lagu kebangsaan di seluruh Indonesia. Hasil dari sidang ini adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan merah putih dan panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait