Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Perpanjang PPKM Mulai Agustus 2022

Raka Dwi Novianto
PPKM kembali Diperpanjang. Foto: Ilustrasi/Okezone

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Pemerintah melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 2 hingga 15 Agustus 2022. Perpanjangan diberlakukan untuk wilayah Jawa-Bali sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 dan 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali hingga 5 September 2022 mendatang.

Menurut Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, perpanjangan dilakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir.  

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

"Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali”, katanya.

Safrizal menambahkan terkait kondisi di seluruh daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1. 

“Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," ujarnya. 

Hal terpenting yang dapat dilihat selain kenaikan Covid-19 yaitu terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah.

"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali  sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya.  

Editor : Pepih Nurlelis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network