JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Mabes Polri menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung perkembangan kasus tewasnya Brigadir J pada hari ini, Selasa (9/8/2022).
Nantinya, bakal diumumkan juga siapa saja tersangka baru dalam kasus ini. "Ya betul (Kapolri yang akan umumkan tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi hari ini, Selasa (9/8/2022).
Jadi, selain tersangka baru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit bakal menyampaikan perkembangan terbaru dari Inspektorat Khusus (Irsus) soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian terkait penanganan kasus Brigadir J. "Nanti akan disampaikan juga," ujar Dedi.
Sebelumnya, tim khusus Polri yang melakukan penyidikan di sisi tindak pidana dalam kasus Brigadir J telah menetapkan dua orang tersangka.
Mereka yaitu Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Bharada E dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkakan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pengusutan pelanggaran kode etik yang diusut oleh Irsus ada 25 personel kepolisian. Mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga telah dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok untuk dimasukkan ke dalam tempat khusus.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait