JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jika saat kejadian tidak ada aksi tembak menembak di lokasi kejadian. Namun yang terjadi adalah Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Jenderal Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Komandan Korps Brimob Polri Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Irjen Ferdy Sambo diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan Brigadir J yang mengakibatkan meninggal dunia dilakukan RE atas perintas FS," imbuh dia.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait