Tarif Ojek Online Naik, Ketua Komisi V DPR: Tingkatkan Jaminan Keselamatan dan Keamanan

Carlos Roy Fajarta
Ojek Online mengalami kenaikan tarif. Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Layanan ojek online (Ojol) mengalami kenaikan dan penyesuaian tarif. Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengatakan dari adanya kebijakan tersebut supaya dapat mendorong perusahaan aplikasi dalam meningkatkan standar pelayanan.

“Kami mendorong perusahaan aplikasi ojek online untuk meningkatkan standar pelayanan serta jaminan keselamatan dan keamanan bagi konsumen seiring dengan naiknya biaya jasa ojek online,” ujar Lasarus di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Kenaikan biaya tersebut berlaku sejak 4 Agustus 2022 dalam Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menhub No KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Dilakukan dengan Aplikasi.

Komponen biaya tersebut terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. 

Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan paling tinggi 20 persen. 

Adapun sistem zonasi terkait ojek online masih berlaku pada aturan Kemenhub terbaru soal tarif ojek online seperti yang berlaku pada aturan lama.

Menurut Lasarus kenaikan biaya ojol pada Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) tentu akan berdampak pada pertambahan beban biaya transportasi pengguna aplikasi.

“Kenaikan biaya ojek online di Zona II tentu akan berdampak pada bertambahnya beban ongkos transportasi masyarakat pengguna aplikasi ini, khususnya untuk kalangan menengah ke bawah. Apalagi di Jabodetabek, ojol sudah menjadi transportasi umum yang banyak digunakan oleh semua kalangan termasuk pelajar. Tentunya kenaikan ini cukup memberatkan,” jelasnya.

Lasarus meminta terkait adanya kebijakan baru tersebut perlu melakukan evaluasi secara berkala terutama mengenai kualitas pelayanan yang diberikan pemberi jasa dan tanggung jawab perusahaan aplikasi ojek online. 

“Kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online juga harus menjadi komponen yang dievaluasi. Jangan sampai kenaikan biaya itu hanya menguntungkan perusahaan aplikasi, tapi hanya ada sedikit tambahan pemasukan untuk para pengemudi,” ucapnya.

Lasarus berharap perusahaan aplikasi ojek online konsisten menerapkan program jaminan kesejahteraan para mitra pengemudi untuk jangka panjang. Bukan hanya jaminan keselamatan bekerja, tapi juga jaminan kesehatan dan kesejahteraan manakala mitra pengemudi sudah tidak lagi produktif bekerja.

“Perusahaan aplikasi ojek online wajib memikirkan kesinambungan kesejahteraan para pengemudi kendaraan online di masa senjanya. Harus dipersiapkan sejak dini,” tutur Lasarus.

Dengan demikian, Komisi V DPR yang membidangi urusan transportasi itu mengapresiasi perusahaan aplikasi ojek online yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam program manfaat Jaminan Kecelakaan Kejra (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mitra pengemud dalam menjamin layanan kesehatan mitra pengemudi.

“Sosialisasikan terus menerus agar mitra pengemudi dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Kemudian, Lasarus juga menjelaskan terkait program BPJS yang belum berjalan maksimal agar lebih dioptimalkan kembali.

“Saya melihat program BPJS Kesehatan untuk mitra pengemudi belum maksimal. Padahal profesi pengemudi cukup rentan karena banyak berada di jalanan. Jadi program layanan kesehatan harus lebih dioptimalkan,” jelasnya.

Editor : Pepih Nurlelis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network