Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin 

Agus Warsudi
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, pada Sabtu (16/8/2025). (Foto: Dok. iNews.id)

BANDUNG, iNewsPurwokerto.id Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, pada Sabtu (16/8/2025). 

Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik itu keluar dari tahanan setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya.

Awalnya, Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan seharusnya baru selesai pada 2028. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan, sehingga hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan. Dengan perhitungan tersebut, ia berhak memperoleh bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.

“Iya benar, Setya Novanto bebas bersyarat kemarin. Masa hukumannya dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dari hitungan dua pertiganya, ia mendapat pembebasan bersyarat,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, Minggu (17/8/2025).

Kusnali menegaskan meski sudah bebas bersyarat, Setnov tetap wajib lapor sesuai ketentuan.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network