Di antara dalil-dalil yang telah dikemukakan, menunjukkan waktu akhir Sholat Isya dijelaskan dalam hadis 'Abdullah bin 'Amr.
Adapun berdalil dengan hadis Abu Qotadah dengan menyatakan bahwa waktu akhir Sholat Isya itu sampai waktu fajar subuh adalah pendalilan yang kurang tepat. Sebab dalam hadis tersebut tidak diterangkan mengenai waktu sholat.
Konteks pembicaraannya tidak menunjukkan hal itu. Hadis tersebut cuma menerangkan dosa akibat seseorang mengakhirkan waktu sholat. Hingga keluar waktunya dengan sengaja. (Shahih Fiqh Sunnah, 2/246-247)
Sedangkan dalam riwayat 'Aisyah radhiyallahu 'anha, hadis tersebut bukanlah maksudnya, "Sampai sebagian besar malam berlalu" tetapi maksudnya adalah "Sampai berlalu malam". Bisa bermakna demikian karena dilihat pada konteks hadis selanjutnya, di mana Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wassallam mengatakan, "Sungguh ini adalah waktu Sholat Isya yang tepat."
Tidak pernah seorang ulama yang mengatakan bahwa waktu afdal untuk Sholat Isya adalah setelah lewat pertengahan malam.
Masih tersisa satu hadis lagi yakni hadis Anas radhiyallahu 'anhu yang mengatakan bahwa, "Nabi Shallallahu 'alaihi wassallam mengakhirkan Sholat Isya hingga pertengahan malam, kemudian beliau sholat." (HR Bukhari Nomor 572)
Hadis ini dapat dipahami bahwa waktu akhir Sholat Isya adalah sampai pertengahan malam. Dengan mempertimbangkan pemahaman dari hadis Anas ini, maka kesimpulan yang terbaik adalah sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Qudamah.
Beliau rahimahullah mengatakan, "Yang utama, insya Allah, waktu Sholat Isya tidak diakhirkan dari sepertiga malam. Jika diakhirkan sampai pertengahan malam, itu boleh. Namun jika diakhirkan lebih dari pertengahan malam maka itu adalah waktu dhoruhoh (waktu darurat). Yang dimaksudkan dengan waktu darurat adalah sebagiaman waktu dhoruroh dalam Sholat Ashar." (Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar' Alam Al Kutub, Riyadh, 2/28-29)
Intinya untuk alasan kesempurnaan ibadah Sholat Isya, ditekankan agar dikerjakan sebelum pertengahan malam atau sepertiga malam, dan tidak melebihi waktu pertengahan malam, kecuali jika memang ada uzur.
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait