JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. Itulah yang menjadi dasar OTT terhadap Bupati Pemalang.
Selain Bupati Mukti Agung Wibowo, ada empat pejabat di Pemkab Pemalang. Kini mereka sudah itetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dugaannya, mereka melakukan jual beli jabatan dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers, Jumat (12/8/2022) malam mengatakan KPK menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) menerima suap hingga Rp6,1 miliar. Yang bersangkutan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar,”ujarnya.
Uang yang telah diterima MAW melalui Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU) selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW. "MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.
Selain MAW Bupati Pemalang 2021-2026, juga ada AJW Komisaris PDAU, SM Penjabat Sekda, SG Kepala BPBD, YN Kepala Dinas Kominfo, dan MS Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang,”jelasnya.
SM diketahui adalah Slamet Masduki. Dia adalah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait