Pelaku Penylundupan 1 Ton Sabu di Pantai Madasari Terancam Hukuman Mati

Agus Warsudi
Pelaku penylundupan 1 ton sabu di Pantai Madasari, Cimerak, Kabupaten Pangandaran, terancam hukuman mati. Foto: Ist

Jaksa I Gede Wirajana menyatakan, dalam perkara ini, Mahmud dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network