BANDUNG, iNewsPurwokerto.id - Pelaku penylundupan 1 ton sabu di Pantai Madasari, Cimerak, Kabupaten Pangandaran, terancam hukuman mati.
Pelaku adalah Mahmud Barahui, warga negara asing (WNA) Afghanistan. Ancaman hukuman mati itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022) lalu.
Selain Mahmud Barahui, duduk pula tiga terdakwa di kursi pesakitan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah.
Anggota sindikat narkoba internasional jaringan Iran tersebut menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
JPU I Dewa Gede Wirajana dalam berkas dakwaan yang diterima wartawan mengatakan, para terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait