Terdakwa Mahmud Barahui, kata jaksa, bersama Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah, menyelundupkan sabu-sabu melalui kapal. Sabu-sabu itu diselundupkan ke Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran pada 16 Maret 2022 lalu.
Total sabu yang diselundupkan para terdakwa mencapai 1.018,85 kilogram atau 1 ton lebih. Jaksa menaksir nilai transaksi apabila sabu itu lolos mencapai Rp1,43 triliun.
"Maka apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan maka juga dapat merusak 5,9 juta jiwa generasi muda yang akan datang serta dapat meresahkan masyarakat," kata I Gede Wirajana dalam dakwaannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait