10 Fakta Pembongkaran Kasus Judi Online Terbesar di Jawa Tengah, No.6 NIlai Transaksi Bikin Gempar

Elde Joyosemito
Tak pernah menyangka kalau lokasi judi online terbesar di Jawa Tengah tersebut berada di desa, tepatnya di Desa Bojongsari. (Foto Dok Polda Jawa Tengah)

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Polda Polda Jawa Tengah dibantu Polres Purbalingga melakukan pembongkaran praktik judi online terbesar di Jateng. 

Bahkan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi langsung datang ke lokasi tempat kejadian perkara di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga. 

Bagaimana sesungguhnya keberdaan dan praktik judi online tersebut, berikut fakta-fakta yang berhasil dirangkum iNewsPurwokerto,id :

1. Lokasi Berada di Sebuah Rumah

Tak pernah menyangka kalau lokasi judi online terbesar di Jawa Tengah tersebut berada di desa, tepatnya di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga. Polda telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap aktivitas judi online di sebuah rumah yang tersembunyi di belakang tempat usaha las.

2. Polda Tangkap 6 Tersangka 

Polda Jawa Tengah menangkap enam tersangka. Keenam tersangka, yakni MAM (29) adalah sebagai leader yang mengendalikan jalannya aktifitas perjudian, kemudian CSG (27) berperan dalam melakukan deposit dan withdraw perjudian, lalu AW (21) adalah marketing atau mencari pelanggan, sementara ketiga lainnya KAW (29), DSA (28), dan MAA (43) juga melakukan pemasaran judi online tersebut.

3. Penyelidikan Berhari-hari 

Menurut Kapolda, pihaknya telah menyelidiki kegiatan para tersangka sejak empat hari lalu. Saat ini, penyelidikan jaringan judi online ini terus dilakukan. Di Purbalingga ini, keenam tersangka, masing-masing memiliki peran yang berbeda. 4. Punya Server di Kamboja, Jaringan Internasional

Judi online tersebut memiliki jaringan internasional, karena server tidak berada di Indonesia. "Judi online ini memiliki server di luar negeri, yakni Kamboja. Bahkan salah satu tersangka sudah ada yang pernah ke sana. Dia belajar di Kamboja,"jelas Kapolda saat berada di lokasi penggerebekan judi online.

5. Omzet Harian Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan penggerebekan dilakukan setelah melakukan penyelidikan. Untuk sementara, perkiraan omzet harian mencapai Rp10 juta hingga Rp30 juta. “Namun, kami masih akan terus mendalami sebetulnya berada omzetnya,”ujar dia.

6. Nilai Transaksi Bikin Gempar

Dalam operasionalnya, ternyata nulai transaksinya mengejutkjan.Kapolda mengatakan sistem yang dijalankan dari Purbalingga ini adalah dengan menjual slot-slot seharga Rp250 juta, sasarannya adalah rumah-rumah mewah di Jateng. 
7. Pengakuan Pelaku

Salah satu tersangka YD mengatakan, judi online yang digrebek di Desa Bojongsari baru beberapa hari beroperasi. Dia mengaku baru menjual satu slot. "Rencana akan terjual dua slot, baru mau dua slot terjual sudah tertangkap," ujarnya.

8. Peran Para Tersangka

Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, enam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, yaitu admin, penerima deposit, marketing, penyedia tempat dan pemberi modal, dan ada juga yang memasarkan sendiri. "Kita akan kembangkan sejauh mana kasus judi online ini. Dari keterangan salah satu tersangka, kegiatan ini baru saja dimulai. Tentu saja kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.

9. Penyelidikan Rumit

Proses penyelidikan kasus judi online di Purbalingga ini cukup rumit. Bahkan harus melibatkan tim yang cukup ahli, sehingga akhirnya dapat terungkap. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, seperti komputer, handphone, laptop,  buku tabungan, serta kartu Atm. "Hal ini tanpa diketahui oleh kesatuan yang ada disini, sangat disamarkan, bisa dilihat di depan (rumah) seperti apa,”jelas dia.

10. Tak Pernah Surut Berantas Judi

Polda bakal terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudia. "Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah hukum Polda Jateng dari seluruh tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian,”kata Kapolda. Sebagai bukti, ia menerangkan, sejauh ini selama bulan Agustus hingga hari ini sudah dilaksanakan penindakan terhadap 126 perkara perjudian baik oleh jajaran maupun Polda.

 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network