PALU, iNewsPurwokerto.id - Briptu D ditangkap saat membawa uang sebanyak Rp4,4 miliar. Briptu D ditangkap oleh Polda Sulawesi Tengah.
Uang sebanyak itu diduga merupakan suap untuk memasukkan calon anggota polisi.
Diketahui, Polda Sulawesi Tengah, sedang melakukan penerimaan anggota polisi gelombang ke dua tahun anggaran 2022.
Polda Sulawesi Tengah, berkomitmen untuk memberantas praktik percaloan dalan penerimaan calon anggota polisi tersebut.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, berdasarkan informasi yang masuk ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Briptu D.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait