Polresta Banyumas Sita Ratusan Lembar Obat Terlarang dari Kios Seluler

Elde Joyosemito
Ratusan lembar obat terlarang disita petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas dari sebuah kios seluler di Cilongok. Foto Dok Polresta Banyumas

Kasat Narkoba menambahkan bahwa dari keterangan pihak setempat, terduga penjual obat sudah pernah diingatkan oleh pemilik kios dan warga untuk tidak berjualan obat tersebut di wilayah Cilongok. 

"Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2022 pelaku sudah pernah diingatkan dan sudah membuat pernyataan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan Pihak Desa Cilongok untuk tidak berjualan obat tersebut. Namun yang bersangkutan membuka/  mengontrak lagi di tempat lain, maka di lakukan tindakan hukum,"jelas Kasat Narkoba. 

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network