MADIUN, iNewsPurwokerto.id – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun, AGF, di Kota Madiun, Jawa Timur, mulai terungkap setelah polisi menangkap Dwi Bagus Martono, suami siri Dini, di Kabupaten Jombang.
Tersangka diduga membunuh kedua korban, kemudian membakar dan memutilasi jasad mereka untuk menghilangkan jejak.
Dwi Bagus ditangkap tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Madiun Kota pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat ditangkap, tersangka sedang tidur di rumah temannya di wilayah Kota Jombang. Berdasarkan pengakuan awal, dia telah berada di wilayah tersebut selama sekitar 15 hari.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, penyidik masih mendalami aktivitas tersangka selama berada di Jombang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu persembunyiannya. "Ditangkapnya di wilayah Jombang kota," ujar Arbaridi, Senin (26/10/2026).
Berawal dari Cekcok di Hotel
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun, rangkaian peristiwa tersebut diduga bermula dari pertengkaran antara Dini dan Dwi Bagus di kamar Hotel Mataram, Kota Madiun, pada 20 September 2026.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
