Sementara itu pengacara pelapor mengatakan, kliennya berhenti membayar uang kuliah setelah ayahnya bercerai.
"Klien saya kuliah di universitas dan tidak ada lagi yang membiayainya," kata pengacara, dikutip dari Gulf News, Senin (29/8/2022).
Pengadilan pun memutuskan terlapor harus memberikan uang saku bulanan kepada pelapor sebesar 50 dinar Bahrain per bulan atau sekitar Rp2 juta, di samping biaya pendidikan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait