Unggah Meme Kontroversial Presiden, Mahasiswi ITB Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id — Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, setelah diduga mengunggah meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam visual yang dianggap tidak pantas.
“Sudah (tersangka). Ditahan di Bareskrim,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dikutip dari Okezone, Minggu (11/5/2025).
Hingga saat ini, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim masih mendalami motif di balik aksi SSS tersebut. "Masih didalami penyidik (motifnya)," ucap Erdi.
Tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Informasi penangkapan SSS pertama kali mencuat di media sosial melalui akun X (sebelumnya Twitter) @MurtadhaOne1, yang menyebut bahwa mahasiswi tersebut berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (SRD) ITB.
"Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme yang dia buat," tulis keterangan akun X @MutradhaOne1 pada 7 Mei 2025.
Meme yang dimaksud menampilkan gambar yang diedit sehingga tampak seperti Presiden Prabowo dan Jokowi sedang berciuman, memicu reaksi luas di publik dan mengundang perhatian aparat penegak hukum. Polisi masih terus menyelidiki motif dan konteks pembuatan unggahan tersebut.
Editor : Arbi Anugrah