PURWOKERTO, iNews.id- Perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, Slamet, akhirnya menghirup udara bebas pada Senin (14/6/2021). Slamet adalah perangkat desa yang menjadi terpidana kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19.
Slamet yang keluar dari Rutan Banyumas langsung disambut oleh kawan-kawannya yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan tim kuasa hukum. Begitu keluar dari bebas, Slamet dan teman-temannya melakukan sujud syukur di Masjid Agung Banyumas.
Slamet menjadi terpidana kasus penolakan jenazah pada 1 April 2020 silam. Ia divonis 2 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Kemudian, Slamet melakukan banding dan divonis 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT).
“Setelah itu, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan vonis 4 bulan dipotong masa tahanan rumah. Slamet menjalani tahanan selama 18 hari di Rutan Banyumas, karena sebelumnya telah menjalani tahanan rumah,”jelas Junianto, kuasa hukum Slamet.
Sementara Ketua PPDI Banyumas Slamet Mubarok mengatakan bahwa PPDI telah berjuang maksimal untuk Slamet sebagai bentuk solidaritas dan soliditas perangkat desa di Banyumas.
“Perjuangan teman-teman perangkat yang tergabung dalam PPDI Banyumas sudah maksimal. Ke depan, kami berharap tidak ada lagi permasalahan hulum yang menjerat perangkat desa seperti kasus ini,”katanya.
Perangkat yang menjadi terpidana dan telah bebas, Slamet menyatakan cukup dia saja yang mendapatkan kasus seperti ini. “Jangan lagi ada lagi perangkat yang masuk penjara. Sebagai perangkat desa saya patuh kepada hukum walau sampai hari ini dia tidak tahu apa sebenarnya kesalahan yg diperbuat,”ujarnya.
Sedangkan pembina PPDI Yoga Sugama meminta kepada perangkat desa untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Pemerintah juga harus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada perangkat desa. Sehingga ke depan tidak ada lagi kasus semacam itu.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait