Minta Pencabutan SE Bupati Nomor 141/1854, Begini Alasan PPDI dan Satria Praja

Elde Joyosemito
Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan para kepala desa (kades) yang tergabung Satria Praja meminta pencabutan Surat Edaran (SE) No 141/1851 Tahun 2022. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan para kepala desa (kades) yang tergabung Satria Praja meminta pencabutan Surat Edaran (SE) No 141/1854 tahun 2022. 

Pasalnya, SE Bupati tersebut membuat para kades dan perangkat desa meniadakan hak atas tanah bengkok desa.

Para pengurus PPDI dan Satria Praja telah berjuang hingga ke Jakarta. Pada 20-22 Desember lalu, kades dan p[erangkat desa Banyumas berangkat ke Kemendagri dan DPR. 

Mereka didukung, difasilitasi dan didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Trilastiono, Ketua Komisi Bidang Pemenntahan DPRD Banyumas, Sardi Susanto dan Ofan Sofyan anggota komisi dari Fraksi PDI Perjuangan. 

Rombongan diterima oleh Kasubdit Pengelolaan Aset Desa dan jajaran Kasubdit di Kementerian Dalam Negeri, serta telah diterima oleh Tenaga Ahli pada Sekretariat Jenderal DPR.

“Kami ke sana untuk onsultasi sekaligus penyampaian aspirasi oleh PPDI Kabupaten Banyumas dan Satria Praja Kabupaten Banyumas dilaksanakan terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kades dan perangkat, pengembalian pengelolaan bengkok sebagai hak asal usul desa, penghapusan kalimat eks bengkok menjadi bengkok dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2016, serta pencabutan SE Bupati Banyumas No 141/1854,”tegas Ketua Satria Praja Saifuddin, Kamis (29/12/2022).

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network