Tak Terbukti Korupsi, PT Tipikor Bebaskan 3 Terdakwa Perkara Dana PNPM

Elde Joyosemito
Ilustrasi sidang.

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang membebaskan tiga terdakwa dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.

Tiga terdakwa yang divonis bebas adalah Purjito mantan Camat Kedungbanteng, Arif Indra Setayadi Komisaris PT LKM Kedungmas dan Ida Rokhani Direktur PT LKM Kedungmas.

Penasihat hukum ketiga terdakwa Aan Rohaeni menjelaskan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang diterima Jumat (15/9/2023). Sebelumnya beberapa waktu lalu, pihaknya mengajukan banding.

"Kami menerima pemberitahuan isi putusan dalam perkara tiga terdakwa yakni Purjito, Arif Indra Setyadi dan Ida Rokhani dari Pengadilan Tinggi Semarang,”katanya.

Pada pokoknya Permohonan panding para terdakwa dikabulkan. Para terdakwa diputus bebas.

“Sehingga demi hukum sesuai putusan para terdakwa harus dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan,”kata Aan.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network