Bejat, Pria di Purbalingga Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Arbi Anugrah
Ilustrasi Bejat, Pria di Purbalingga Setubuhi Gadis di Bawah Umur. (Foto: Antara).

PURBALINGGA, InewsPurwokerto.id - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap Kepolisian Polres Purbalingga. Tersangka P alias S (39) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga berhasil diamankan setelah adanya laporan dari keluarga korban.

"Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap pelajar perempuan berusia 16 tahun. Korban merupakan sepupu dari pelaku," jelas Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).

Menurut Pujiono, berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Yang pertama pada bulan November 2021 dan yang kedua pada Juni 2022. 

Tidak asusila tersebut dilakukan di rumah korban saat orang tuanya tidak berada di rumah.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mendatangi rumah korban kemudian dengan serangkaian kata bujuk rayu bahkan pemaksaan terhadap korban agar mau disetubuhi," jelasnya.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network