Polresta Banyumas Bongkar Kasus Persetubuhan Anak, Tiga Pelaku Diproses Hukum
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA/PPO) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai pelaku, terdiri atas dua tersangka dewasa dan satu Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan kasus itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas pada 23 Mei 2026.
"Hasil penyidikan menetapkan tiga orang sebagai pelaku, yakni Y (17) yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum, kemudian R alias K (20) dan AR (19). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jatilawang," kata Petrus.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Juli 2025 di sebuah rumah di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang. Saat itu korban berada dalam sebuah pertemuan bersama sejumlah remaja dan pemuda yang disertai konsumsi minuman beralkohol jenis ciu.
Polisi menduga korban yang berada di bawah pengaruh minuman keras kemudian menjadi korban persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku di salah satu kamar rumah tersebut.
Kasus itu baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Laporan kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Editor : EldeJoyosemito