PURWOKERTO, iNews.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Purwokerto, Sugito, membenarkan bahwa oknum PNS berinisial AS yang tertangkap kasus narkoba di Cilacap beberapa waktu lalu, merupakan pegawai di Lapas Kelas II A Purwokerto.
Diakui Sugito, oknum bawahannya tersebut memang dikenal sebagai pegawai yang bandel dengan kinrja yang kurang baik.
Karena kinerjanya yang buruk, AS bahkan sejak 2020 lalu sudah dicekal masuk ke blok hunian Lapas Kelas II A Purwokerto. AS yang bertugas di bagian administrasi ini, beberapa kali berlaku indisipliner.
"Saya pernah menantang dia untuk mengundurkan diri saja, karena kinerjanya memang tidak bagus," katanya.
Sugito mengaku, agak terkejut dan tak menyangka terkait kabar penangkapan pada 27 Mei 2021 lalu. Berselang sehari, Sugito mengkonfirmasi Satreskrim Polres Cilacap dan ternyata benar yang bersangkutan adalah PNS di Lapas Kelas II A Purwokerto.
Dari hasil pemeriksaan tim, merekomendasikan sesuai PP 53 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan diajukan untuk pemberhentian sementara. Nanti kalau sudah vonis, akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Kamis nanti kami akan lakukan tes urin bersama BNNK Banyumas. Kasus ini menjadi perhatian bagi petugas lapas, ancamannya tidak main-main dan langsung dipecat," ujarnya.
Editor : Franky S
Artikel Terkait