Tok! Polri Tolak Banding Ferdy Sambo, Tetap Dipecat dari Polri

Tim iNews
Pengajuan banding pemecatana Ferdy Sambo ditolak Polri. ( Foto : dok SINDOnews)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id- Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diputuskan tetap dipecat dari Polisi Republik Indonesia (Polri). Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengajukan banding untuk pemecatannya. 

Namun, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Aging Budi Maryoto selaku ketua sidang resmi menolak banding pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022) dilansir dari iNews.id.

Ia juga mengatakan, komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," kata dia.

Itu artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri. Agung mengatakan, putusan sidang banding tersebut sudah bersifat final. 

Sebelumnya Sambo telah melanggar tujuh kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo.

Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002.

Kemudian Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022. Dan Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022.

 

Editor : Alfiatin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network