OTT KPK di Jakarta dan Semarang, Hakim Agung Ikut Terseret Jadi Tersangka 

Reza Fajri
Konferensi pers OTT yang dilakukan KPK, ada hakim agung yang terseret. (Foto Sindonews/Sutikno)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Seorang hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ikut terseret menjadi salah satu orang yang ditetapkan tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Hakim agung tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus suap pengurusan perkara. Meski, Hakim Agung tersebut tidak termasuk orang yang kena OTT. Namun, diduga kuat olnum hakim agung itu terlibat.

KPK menggelar OTT Rabu (21/9/2022) sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jateng. 

"Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022) dini hari. 

Dalam OTT yang digelar, KPK mengamankan 8 orang dalam OTT tersebut. Sudrajad Dimyati diketahui bukan termasuk dalam 8 orang tersebut. 

Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka, salah satunya Sudrajad Dimyati. 

KPK meminta Sudrajad Dimyati kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network