JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Seorang hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ikut terseret menjadi salah satu orang yang ditetapkan tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Hakim agung tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus suap pengurusan perkara. Meski, Hakim Agung tersebut tidak termasuk orang yang kena OTT. Namun, diduga kuat olnum hakim agung itu terlibat.
KPK menggelar OTT Rabu (21/9/2022) sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jateng.
"Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Dalam OTT yang digelar, KPK mengamankan 8 orang dalam OTT tersebut. Sudrajad Dimyati diketahui bukan termasuk dalam 8 orang tersebut.
Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka, salah satunya Sudrajad Dimyati.
KPK meminta Sudrajad Dimyati kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait