PURWOKERTO, iNews.id- Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian handphone dan meringkus MPP (28) warga Wanadadi Kabupaten Banjarnegara, pada Rabu (24/11/2021). MPP ditangkap usai menjambret sebuah handphone di Jl Dr Soeparno, Arcawinangun.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus penjambretan. “Pelaku merupakan residivis. Sebab, sudah empat kali dia melakukan kejahatan serupa,”kata Kompol Berry pada Jumat (26/11/2021)
Kasus terakhir terjadi saat pelalu menjambret korban didepan warung makan Mie Gacoan ikut Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Senin (25/10/2021) yang lalu.
Menurut korban Endah (21) perempuan warga Purwosari Kecamatan Baturaden saat hendak pulang dan ketika melintasi di depan depan Mie Gacoan, tiba tiba dari belakang ada pengendara sepeda motor dan mengambil HP korban yang diletakkan di dasbor motor depan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait