Selain itu, masyarakat adat Kalitanjung juga dibatasi ada catatan-catatan norma yang harus mereka taati. Seperti anak muda meskipun keturunan Kalitanjung belum bisa dideklarasikan sebagai penganut kalau belum berusia 60 tahun dan harus mengikut ritual khusus.
"Ada laku, janji dengan konsekuensi satu di antaranya saat sudah janji ke Sang Hyang Widhi, kalau melanggar harus siap mati saat itu juga kalau dilanggar. Ternyata masih ada komunitas adat yg masih melestarikan seperti ini," ujarnya.
Yon mengatakan, masyarakat adat Kalitanjung cenderung open minded, dan patuh sekali terhadap janji mereka, tidak sembarang orang bisa masuk ditasbihkan menjadi masyarakat adat Kalitanjung.
"Dalam keyakinannya, mereka tidak boleh memiliki hak yang bukan miliknya. Jadi ketika ada pelaku money politik ini menjadi satu pelanggaran bagi lakunya masyarakat adat Kalitanjung," kata dia.
Menurutnya, hal ini menjadi spesial, karena masyarakat sudah mendeklarasikan diri, ditasbihkan menjadi masyarakat adat sehingga harus jujur.
"Dan tidak berharap memiliki sesuatu yang bukan haknya. Mereka punya nilai-nilai leluhur yang sangat universal," katanya.
Editor : Alfiatin
Artikel Terkait