Pernah Viral, Pasutri Pemilik Kafe yang Dipukul Satpol PP Kini Jadi Tersangka Hoaks

Tim iNews.id
Pasangan suami istri pemilik kafe saat diperiksa polisi di Ruang Tipiter Reskrim Polres Gowa atas kasus hoaks hamil. (Foto: iNews/Bugma)

GOWA, iNews.id - Pasangan suami istri pemilik kafe yang dipukul oleh oknum Satpol PP Gowa saat razia PPKM Juli lalu hingga viral. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE).

Pantauan iNews, kedua pasutri pemilik kafe berinisial AM dan NH tampak mendatangi Polres Gowa, Senin (29/11/2021). Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan kedua penyidik di Ruang Tipiter Reskrim Polres Gowa.

Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya ditetapkan tersangka atas kasus berita bohong atau hoaks lantaran menyebarkan informasi hamil. Mereka pun langsung akan menjalani penahan usai penetapan tersangka.

"Keduanya kami tetapkan tersangka UU ITE karena menyebarkan berita bohong. Saat ini juga usai pemeriksaan langsung kami tahan," ujar Kasi Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Senin (29/11/2021).

Menurutnya, kedua pasutri ini sudah dipanggil beberapa waktu lalu namun tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Diketahui, pasutri ini sebelumnya dilaporkan karena menyebarkan berita bohong yang membuat netizen resah. Menyikapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Gowa pun langsung melakukan pemeriksaan.

Keduanya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan Undang-Undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara.

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network