Polsek Kutasari Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis di Tiga Warung

Elde Joyosemito
Polsek Kutasari menyita minuman keras (miras) berbagai jenis di tiga lokasi. Penyitaan mirasa dilakukan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan, Sabtu (22/10/2022) malam. (Foto: Dok Polsek Kutasari)

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Polsek Kutasari menyita minuman keras (miras) berbagai jenis di tiga lokasi. Penyitaan mirasa dilakukan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan, Sabtu (22/10/2022) malam.

Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono mengatakan razia tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif. Kegiatan tersebut rutin yang ditingkatkan. Salah satu kegiatannya yaitu razia peredaran minuman keras.

"Hasilnya ditemukan berbagai jenis miras yang dijual di sejumlah toko atau warung wilayah Kecamatan Kutasari,”kata dia.

Kapolsek mengatakan dari tiga warung masing-masing di Desa Kutasari, Desa Karanglewas dan Desa Suminggir, Kecamatabn Kutasari, diamankan total 22 botol miras berbagai jenis. Dengan rincian 14  botol jenis Anggur, 2 botol miras asal Korea dan 6 botol jenis Bir.

“Selain itu, diamankan pula miras jenis Ciu sebanyak 5,25 liter dalam bungkus plastik,”katanya.

Menurut dia, miras yang ditemukan selanjutnya diamankan ke Polsek Kutasari sebagai barang bukti. Sedangkan penjualnya akan dilakukan proses sesuai ketentuan.

”Bagi penjualnya kami kenakan Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 tahun 2018, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol," jelas Kapolsek.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual ataupun mengkonsumsi miras. Selain melanggar aturan dan membahayakan kesehatan, miras juga dapat sebagai pemicu perilaku kejahatan.

 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network