JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Dugaan terhadap dua tersangka kasus pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019, ditahan Bareskrim Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada, Rabu (26/10/2022) menjelaskan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari.
"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri," ujarnya.
Dugaan dua tersangka tersebut merupakan Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang bagian pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarya. Keduanya telah divonis pengadilan selama 7 tahun penjara.
Pada tahun 2017, Boni Marsapatubiono melakukan pengajuan fasilitas kredit 5 proyek yang sudah disetujui pada Bank Jateng cabang Jakarta senilai Rp 74,5 miliar. Adanya pemberian kredit tersebut dilakukan dengan persyaratan yang tidak terpenuhi dan komimen fee senilai 1 persen dari nilai pencairan.
"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral," ujarnya.
Sementara itu, adanya kejadian tersebut tentu merugikan negara sebesar miliaran rupiah.
"Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00," katanya.
Adapun pada 2018-2019, Welly Bordus Bambang melakukan pengajuan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar dengan jaminan Surat Perintah Kerja, Cash Collateral (uang jaminan/deposit), dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.
"Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00," katanya.
Pihaknya masih menyelidiki perkara TPPU atas perkara aquo. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Pepih Nurlelis
Artikel Terkait