"Korban selama pacaran terhitung dari Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilaksanakan Maret 2021 dan Agustus 2021,” katanya.
Diduga, Novia menggugurkan kandungan dua kali karena dipaksa sang pacar Randy Bagus Hari Sasongko yang tidak mau bertanggung jawab. Atas perbuatannya Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang berdinas di Polres Pasuruan ini langsung ditahan.
Kepolisian akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda RB. Dia juga dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin dengan ancaman lima tahun penjara.
"Pasal 7 dan 11 secara internal. Kami akan menerapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota kami yang melakukan pelanggaran. Sebagai buktinya kami sudah melaksanakannya. Terduga sudah kami amankan,” katanya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait