KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id - Hanya dalam waktu singkat, Polres Kebumen menangkap AN (46) warga Desa Weton kulon, Kecamatan Puring. Dia ditangkap sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada Sarijan (42) warga Desa Rangkah, Kecamatan Buayan.
Peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian itu terjadi pada Jumat (4/11/2022) lalu. Motifnya sungguh mencengangkan. Dia cemburu dengan Sarijan, karena perempuan selingkuhannya dekat dengan korban.
Dalam pemeriksaan di Polres Kebumen, AN menceritakan bahwa dirinya sakit hati. Sebab, wanita selingkuhannya juga dekat dengan korban. Dia cemburu buta.
Mereka saling kenal dan bahkan berteman. Namun gara-gara perempuan itulah, perteman keduanya menjadi renggang. Bahkan suatu hari korban pernah mendatangi rumah tersangka marah-marah karena hal itu.
“Sekitar sebulan sebelum kejadian penganiayaan, korban sempat datang ke rumah tersangka marah-marah, karena persoalan itu (cinta segitiga),”kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha Senin (7/11/2022).
Tersangka yang sakit hati lalu menaruh dendam dengan korban. Puncaknya, pada Jumat lalu, sekitar pukul 09.30 WIB.
Tersangka menghampiri korban yang sedang membongkar muatan ubi cilembu di Desa Rangkah, Kecamatan Buayan. Dia berniat membuat perhitungan dengan korban.
Tersangka datang dan mengambil batang besi di dekat lokasi lalu menggertak korban karena kejadian beberapa waktu lalu.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait