Akhirnya, Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap Lagi

Tim iNews
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) R Toto Santoso dan Fanni Aminadia kembali ditangkap dan dijebloskan ke penjara. (Foto: iNews)

PURWOREJO, iNews.id – Masih ingat pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo yang sempat menghebohkan publik pada Januari 2020? Pasangan itu adalah R Toto Santoso dan Fanni Aminadia. Sang raja dan ratu kerajaan fiktif itu kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Keduanya kembali  kembali ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo dengan dibantu tim dari Kejari Sleman dan Polres Sleman, seperti dikutip dari iNews Jateng.

Penangkapan kembali kedua terpidana berdasarkan putusan MA Republik Indonesia Nomor 1500k/pid.sus/2021 tertanggal 8 Juli 2021 yang menegaskan bahwa terpidana R Toto Santoso bin RM Karto dan Fanni Aminadia, SE MM binti Henry Baharsah (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Sesuai pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP masing-masing mendapat hukuman R Toto Santoso empat tahun penjara dan Fanni Aminadia MM dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Keduanya ditangkap di bilangan Berbah Sleman Yogyakarta. Mereka tiba di Kejari Purworejo sekitar pukul 13.18 WIB. Turun dari mobil pelat merah dengan nomor polisi AA 9579 C milik Kejari Purworejo mengenakan seragam merah bertuliskan tahanan Kejari Purworejo. Berdasarkan putusan MA kedua terpidana melanjutkan sisa masa hukuman di Rutan Purworejo sesuai dengan masa hukuman masing-masing. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purworejo, Endah Purwaningsih SH menjelaskan, setelah putusan MA Nomor 1500k/pid.sus/2021 tertanggal 8 Juli 2021 turun, Kejari Purworejo langsung menurunkan tim intelijen untuk melakukan eksekusi atau penangkapan.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network