PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko hijab di wilayah Purwokerto Selatan.
Seorang pria berinisial ASHH (31), warga Kecamatan Patikraja, ditangkap setelah diduga membobol Toko Mandja Ivan Gunawan dan membawa kabur barang-barang elektronik serta uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp65 juta.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Polsek Purwokerto Selatan. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
"Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Petrus.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Store Mandja Ivan Gunawan yang berada di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
