"Saya ingin memberdayakan orang untuk membuat pilihan dalam hidup mereka dan memiliki privasi dan anonimitas," katanya.
Namun, dia menyadari bahwa dia telah menghancurkan hidupnya dengan melanggar hukum.
"Saya berharap saya bisa kembali dan meyakinkan diri saya untuk mengambil jalan yang berbeda," katanya sebelum hakim menjatuhkan hukuman setelah sidang tiga jam.
Artikel ini telah diterbitkan di SINDOnews.com dengan judul "Tak Disangka, Kaleng Popcorn Ini Berisi Deposit Bitcoin Rp51,7 Triliun".
Editor : Pepih Nurlelis
Artikel Terkait