PURBALINGGA, iNews.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Dua kasus itu berhasil diungkap dalam waktu yang hampir bersamaan.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun dalam pers rilisnya mengatakan, Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba. Dua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda.
Petugas, pertama kali mengamankan tersangka berinisial TS (19) warga Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Ia diamankan petugas di wilayah Bobotsari karena didapati memiliki obat terlarang jenis psikotropika berbagai jenis pada Sabtu (12/6/2021) malam.
Barang bukti yang diamankan yaitu 580 butir obat terlarang jenis Hexymer dalam kemasan 58 paket, 2 butir obat jenis Riklona, 1 butir obat jenis Clozapine, 1 butir obat jenis Tramadol. Selain itu, diamankan satu unit telepon genggam, tas cangklong warna hitam dan sepeda motor.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka diketahui ia membeli obat terlarang dari seorang warga berinisial RTS (20) warga Desa Gandasuli Kecamatan Bobotsari Kabupaten PurbaIingga. Malam itu juga petugas mendatangi rumahnya," ujar Pujiono.
Hasil pemeriksaan di rumah RTS didapati sejumlah barang bukti obat terlarang diantaranya 1045 butir obat terlarang jenis Hexymer. Selain itu, ditemukan 1 bendel plastik klip bening, dus bekas tempat obat dan satu unit telepon genggam.
"Dari keterangan, tersangka ini sudah berhasil menjual sekitar 3000 butir obat terlarang yang dibelinya secara online dalam kurun waktu satu hingga dua minggu. Alhamdulillah ia berhasil diamankan," ucapnya.
Kabag Ops menambahkan, untuk tersangka TS dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau Pasal 196 Jo Pasla 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sedangkan Tersangka RTS dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Pujiono.
Editor : BayuSasongko
Artikel Terkait