JAKARTA, iNews.id – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman, ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021) pukul 15.00 WIB. Mantan sekretaris umum FPI itu diringkus di rumahnya, Kompleks Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana terorisme. Munarman diindikasikan menggerakkan orang lain, juga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana serta menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
“Penangkapan terkait dengan rangkaian proses baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara,” kata Ramadhan, Selasa (27/4/2021).
Munarman terlihat berontak ketika digelandang keluar rumahnya. Tangannya tampak diikat di belakang, sebagaimana pelaku kriminal. Sejumlah petugas Densus 88 mengawalnya ketat.
“Ini tidak sesuai hukum. Seharusnya…,” kata Munarman, keras.
Namun omongan itu langsung dipotong petugas Densus. “Nanti saja,” kata petugas.
Munarman lantas dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani penyelidikan.
Seiring penangkapan tersebut, Densus bergerak ke Petamburan III, Jakarta Pusat untuk melakukan penggeledahan. Dari tempat itu diamankan barang bukti serbuk putih. Namun belum dijelaskan detail mengenai barang itu.
Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait