JAKARTA, iNews.id - Warga Karo, Sumatera Utara beberapa waktu lalu mengirimkan satu truk jeruk seberat tiga ton kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Jokowi agar menolak pemberian gratifikasi tersebut.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak.
"Maka objek gratifikasi tersebut dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi atau jika tidak dapat ditolak maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
"Dan sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK," imbuhnya.
Selain itu, kata Ipi, KPK juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara khususnya Presiden untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
"Karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pegawai negeri/penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Diketahui, Jokowi menerima enam perwakilan warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, di Istana Merdeka pada Senin (6/12). Warga pun membawa satu truk jeruk seberat tiga ton sebagai oleh-oleh untuk Jokowi.
Maksud oleh-oleh jeruk ini agar jalan atau jalur distribusi petani di Karo diperbaiki oleh pemerintah.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan jeruk itu telah dibayar Jokowi kala menerima perwakilan warga. Pembayaran dilakukan melalui sebuah goodie bag.
"Di dalam video, Presiden menyerahkan sendiri pembayaran jeruk tersebut di dalam goodie bag. Beliau bilang 'gantinya'. Dapat dilihat sendiri, silakan dicek di videonya," kata Faldo Maldini.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait