CILACAP, iNews.id – Polres Cilacap menyatakan bahwa guru agama yang diduga mencabuli 15 siswa sekolah berstatus aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, guru tersebut telah mengajar di sekolah setempat selama 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan bahwa sudah 14 tahun, tersangka sebagai guru di sekolah setempat. Sebelum jadi ASN, telah mengabdi di sekolah tersebut. “Sebagai seorang guru, apalagi guru agama, perbuatannya tidak pantas,”tegas Kasat Reskrim.
Menurutnya, 18 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Dari 18 saksi, 15 saksi di antaranya merupakan para korban. Sisanya adalah saksi dari pihak sekolah dan saksi yang menyaksikan kejadian itu.
Seperti diberitakan, seorang oknum guru agama di Patimuan, Cilacap melakukan tindak pencabulan kepada 15 siswa sekolah di Patimuan. Aksi pencabulan itu dilakukan hanya dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
“Kami sudah menangkap tersangka pencabulan tersebut setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Setidaknya ada 15 korban pencabulan yang dilakukan guru agama itu. Dari pemeriksaan sementara, aksi pencabulan dilakukan dalam tiga bulan terakhir atau sejak September 2021,”katanya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait