PURWOKERTO, iNews.id - Dua tempat produksi obat tradisional atau jamu ilegal, di wilayah Kroya, Cilacap, digerebek petugas Kantor Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Banyumas. Petugas berhasil menyita ribuan bungkus jamu berbagai jenis, seperti pegal linu, asam urat, jamu kuat siap edar, bahan-bahan jamu, serta alat produksinya.
"Kemarin kami lakukan operasi penindakan di Dusun Bander, Desa Mujur, Cilacap. Ditemukan dua rumah masing-masing milik N dan W, memproduksi obat tradisional diduga tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO)," ujar Kepala Loka POM Banyumas, Suliyanto.
Menurut Suliyanto, dalam operasi ini pihaknya menggandeng Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM Semarang. Dari dua tempat tersebut, sudah dilakukan penyitaan barang bukti, dan sedang diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Yang disita produk obat tradisional atau jamu sudah jadi, produk setengah jadi, dan bahan-bahan serbuk yang masih belum diolah. Tempat alat produksi, serta timbangan pun kami lakukan penyitaan," ungkapnya.
Dari temuan tersebut, lanjut Suliyanto, penyidik sudah menerapkan Pasal 196 dan atau Pasal 197, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang isinya tentang memproduksi sediaan farmasi tanpa izin edar dan juga mengandung bahan berbahaya. Ancaman hukumannya pidana penjara mencapai 10 tahun.
"Kedua pemilik tempat, memang tidak dilakukan penahanan. Tapi, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan perundangan," jelasnya.
Suliyanto juga menjelaskan, pihaknya sudah mendata di wilayah tersebut masih banyak pembuat jamu. Sehingga akan dilakukan sosialisasi, agar jangan sampai para produsen jamu itu memproduksi jamu ilegal dan mengandung bahan kimia obat.
"Akan kita lakukan pendekatan secara personal, dan sosialisasi. Itu yang akan terus kami lakukan," tutup Suliyanto.
Editor : Franky S
Artikel Terkait