Panit II Resmob Polsek Rappocini, Ipda Ahmad Hajar mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan laporan dari suami terduga perselingkuhan ini.
"Pasangan selingkuh ini akan dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait