BANDAR LAMPUNG,iNews.id - Mualaf Maria Devina memilih tetap berada di pondok pesantren memperdalam ilmu agama meski kedua orangtuanya memintanya untuk pulang.
Terpisahnya Maria Devina dengan kedua orangtuanya membuat Polda Lampung memediasi pertemuaan atas didesak oleh sejumlah kalangan.
Subdit IV Renakta (Remaja, Anak-anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Lampung, didesak oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Damar, untuk segera melakukan mediasi antara Maria Devina dengan kedua orang tuanya.
Permintaan mediasi ini, berdasarkan surat pengaduan Lembaga Advokasi Perempuan dengan No. 013/B/PK/AP/Damar/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang audiensi dan pelaporan pengaduan informasi.
Kegiatan mediasi antara anak dan orang tuanya ini, dilaksanakan di Ruang Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Lampung. Mediasi tersebut di pimpin oleh Kanit 1 Renakta, AKP Andri Gustami didampingi Aipda Yulius yang mewakili Kasubdit IV Renakta.
Andri mengatakan, mediasi pertemuan keluarga dengan anaknya ini, yaitu Maria Devina dengan kedua orang tuanya Josepina Noerbaity, dan Denny Kurniadi, disebabkan karena Maria Devina setelah pindah agama (mualaf) tidak pernah pulang ke rumah orang tuanya lagi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait