"Jadi LSM Damar meminta bantuan hukum, agar dilakukan mediasi untuk dipertemukan antara Maria Devina dengan kedua orang tuanya, karena setelah Maria Devina menjadi mualaf, pihak orang tua mengalami kesulitan untuk bertemu dengan anaknya," kata Andri, Sabtu (11/12/2021).
"Anak tersebut, sempat dititipkan di beberapa pondok pesantren di wilayah Lampung, dan terakhir diketahui bahwa Maria Devina telah berada di Pondok Pesantren Alhadid 3 yang beralamat di Wilayah Depok, Jawa Barat," imbuhnya.
Andri menambahkan, beberapa poin hasil kesepakatan mediasi tersebut yaitu, bahwa Maria Devina masih tetap ingin belajar memperdalam Agama Islam di Pondok Pesantren Al Hadid 3, yang beralamat di Jalan Mandor Ancol, Pancoran Mas Depok, Jawa Barat, di bawah pengasuhan dan tanggung jawab Ustaz Yusuf Ismail dan Ustaz Toipi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait