MEDAN, iNewsPurwokerto.id - 2 oknum anggota TNI AD yakni Sertu YT dan Pratu RH ditangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat 75 kilogram serta pil ekstasi sebanyak 40.000 butir.
Keduanya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri pada Minggu (5/12/2022) kemarin.
Peristiwa penangkaoan terjadi di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pihak TNI AD pun membenarkan penangkapan tersebut. Kepala Penerangan (Kapendam) I/Bukti Barisan Kolonel (Inf) Rico Siagian mengatakan oknum tersebut sudah diserahkan ke Pomdam I/BB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Infonya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," sebut Rico, Selasa (6/12).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait